BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.
HAM
lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan oranglain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk
membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi
Manusia”.
A. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian HAM?
2.
Apa sejarah
Perkembangan HAM
3.
Bagaimana Hak Asasi
Manusia: Antara Universalitas dan Relativitas
4.
Bagaiman Islam dan Hak
Asasi Manusia (HAM)
5.
Apa saja pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
B. Tujuan masalah
1.
Untuk mengetahui
pengertian HAM?
2.
Untuk mengetahui sejarah
Perkembangan HAM
3.
Untuk mengetahui hak
Asasi Manusia: Antara Universalitas dan Relativitas
4.
Untuk mengetahui Islam
dan Hak Asasi Manusia (HAM)
5.
Untuk mengetahui pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Asasi
Manusia (HAM)
Menurut
Teaching Human Right yang diterbitkan
oleh Pesserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak
yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup
sebagai manusia. Hak hidup, misalnya, adalah klaim untuk memperoleh dan
melakukan segala sesuaru yang dapat membuat seseorang tetap hidup. Tanpa hak
tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.
Senada
dengan pengertian diatas adalah pernyataan awal hak asasi manusia (HAM) yang
dikemukakan oleh John Locke. Menurut Locke, hak asasi manusia adalah hak-hak
yang diberikan langsungn oleh tuhan yang maha pencipta sebagai sesuatu yang
bersifat kodrati. Karna sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun
di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap
manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa; bukan
lembaga manusia atou lembaga kekuasaan.
Hak
asasi manusia tertuang dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugrah-Nya yang wajib
dihomati, dijungjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hokum, pemerintahan,
dan setiap orang demii kehormatan seta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
Dari
pengertian diatas dafat disipulkan bahwa hak asasi manusia (HAM) adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahlik
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati, dan
dilindungi oleh negara, hokum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia[1]
B. Sejarah Perkembangan
HAM
Secara
internasional hak asasi manusia dideklarasikan untuk prtama kali pada tahun
1948 setelah dunia mengalami dua perang yang melibatkan multi Negara. Usaha
internasional ini dilakukan setelah banyaknya hak-hak Manusia yang diinjak-injak
akibat perang. Belakangan deklarasi itu dikenal dengan naskah universal Deklaration of Human Rights (Deklarasi
Umum Hak Asasi Manusia/DUMAM), Unite
Nation/PBB.
Bila
dilihat dari sisi rentan historis, deklarasi diatas sesungguhnya merupakan
salah satu rangkaian usaha umat manusia untuk lepas dari belenggu keserakahan
manusia terhadap manusia lainnya, serta memperjuangkan yang dianggap haknya,
usaha-usaha tersebut ucapkali harus hibayar dengan mengorbankan jiwa dan raga.
Di Barat abad pertengahan misalnya usaha-usaha itu sering muncul ketika ada
suatu persingungan antara suatu kelompok dengan kelompok lain dan persinggungan
itu dianggap telah telah merendahkan martabat seorang manusia. Dalam peruses
demikian itu telah lahir banyak naskah mengenai upaya untuk saling memelihara
dan menghormati beberapa hak manusia yang dianggap asasi dan universal. Adapun
naskah-naskah dimaksud adalah:
1.
Magna Charta (Piagam
Agung, 1215), suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan Raja john
dari Inggris kepada beberapa bangsawan bahwanya atas tuntutan mereka. Naskah
ini sekaligus membatasi kekuasaan Raja
2.
Bill of Righ
(Undang-Undang Hak, 1689), suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen
inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnya mengadakan perlawanan terhadap
Raja James II, dalam suatu revolusi tak berdarah (The Glorius Revolution of
1688).
3.
Declaration des drois
de I`homme et do citoyen (pernyataan hak-hak manusia dan warga negara, 1789),
suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revulusi prancis, sebagai
perlawanan terhadap kesewenangan dari rezim lama
4.
Bill of Right
(Undang_Undang Hak), suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika dalam tahun
1789 (sama tahunnya dengan deklarasi perancis), dan yang menjadi bagian dai
undang-undang dasar pada tahun 1791[2].
Naskah-naskah
deklarasi abad ke-17 dan abad ke-18 diatas pada perinsipnya banyak banyak
dipengaruhi oleh gagasan mengenai Hukum Alam (natural law), seperti yang dirumuskan oleh john locke (1632-1714)
dan Jean Jaques Rousseaau (1712-1778) dan hanya terbatas pada hak-hak yang
bersifat politis saja seperti kesamaan hak, hak atas kebebasan, hak untuk
memilih, dan hak untuk dipilih.
Memasuki
abad ke-20 hak-hak asasi diwilayah politik saja ternyata dianggap tidak memadai
dan tidak sempurna, oleh karena itu dirumuskan berbagai naskah hak-hak lainnya.
Diantara yang merumuskan itu adalah Franklin D. Roosevelt, Presiden Amerika
Serikat, ia mencetuskan empat kebebasan atou terkenal dengan istilah The Four Freedem , yakni:
1.
Freedom of speech
(kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat)
2.
Freedom of religion
(kebebasan beragama)
3.
Freedom of fear
(kebebasan dari takut)
4.
Freedom of want
(kebebasan dari kemiskinan/kemalaratan)
Berdasarkan
naskah rumusan HAM diatas, jelas sekali
bahwa terdapat pergeseran pola pikir dari politik sentries menjadi pola pikir
yang lebih luas lagi, yakni bahwa hak asasi manusia itu tidak hanya diwilayah
politik seperti kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat saja, melainkan
juga menyangkut hak ekonomi seperti hak mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan kesejahtraan.
Dan sampai saat ini, era modern seperti sekarang ini, pergeseran pola pikir
mengenai HAM tersebut terus bergulir dan berkembang.[3]
C. Hak Asasi Manusia:
Antara Universalitas dan Relativitas
Sekalipun
subtansi HAM bersifat universal meningkat sifatnya sebagai pemberian tuhan,
dunia tidak pernah sepi dari perdebatan dalam pelaksanaan HAM. Hampir senmua
negara sepakat dengan iniversal HAM. Tetapi memiliki perbedaan pandangan dan
cara pelaksanaan HAM. Hal demikian kerap sekali disebut dengan istilah wacana
universalitas dan lokalitas atou partikularitas HAM. Partikulsritas ham terkait
dengan kehususan yang dimiliki suatu negara atou kelompok sehingga tidak
sepenuhnya dapat melakukan perinsip-prinsip ham universal. Khususan tersebut
bisa saja bersumber pada kekhasan nilai budaya agama, dan tradisi setempat.
Misalnya, hidup serumah tanpa ikatan nikah (kumpul kebo) atou berciuman dimuka
umum dalam persefektip HAM diperbolehkan, tetapi dalam persefektip budaya local
suatu negara keduanya dipandang sebagai praktik yang menggangu adat kesusilaan
setempat bahkan bisa dikenakan sansi hukum. Hal serupa dapat dianalogikan pada
masalah perinsip kebebasan beragama bagi setiap orang yang dijamin oleh HAM.
Namunn, perinsip universal kebebasan berkeyakinan ini seringkali digugurkan
oleh pandangan keyakinan suatu komunitas agama yang mengajarkan untuk menyebarkan
dan mengamalkan ajaran agamanya kepada leluarga dan anggota kelompoknya sebagai
bagian pelaksanaan ajaran agama yang diyakininya.
Perdebatan
antara universalitas dan particular HAM tercermin dalam dua teori yang saling
berlawanan: teori relativisne dan teori universalitas HAM. Teoro relativisme
cultural berpandangan nilai-nilai moral dan budaya bersifat particular. Para
penganut teori ini berpendapat bahwa tidak ada hak universal, semuanya
tergantung pada kondisi social kemasyarakatan yang ada. Hak-hak dasar bisa
diabaikan atou disesuaikan dengan praktik-praktik sisial. Oleh karenanya,
ketika berbenturan dengan nilai-nilai luokal, maka HAM harus dikonteks
tualitaskan, sehingga nilai-nilai moral, ham bersifat local dan sepesipik dan
hanya berlaku khusus pada suatu negara, tidak pada negara lain.
Para
penganut relatipisme kultular yang mendukung konteks tualisasi HAM cendrung
melihat universalitas HAM sebagai imperelialisme kebudayaan barat. Hak asasi,
sebagai ditetapkan dalam DUHAM, dipandang sebagai produk politik barat,
sehingga tak bisa diterapkan secara universal. Keengganan untuk menetapkan.
DUHAM secara menyeluruh juga didukung oleh dalih pembelaan terhadap pluralitas
dengan dasar bahwa kemerdekaan petama-tama berarti kemerdekaan untuk berbeda
sehingga penyeragaman ham dipandang sebagai perampasan kemerdekaan itu sendiri.
Disisi
lain, kelompok kedua (universalitas HAM) yang berpegang pada teori radikal
universalitas ham berargumen bahwa perbedaan kebudayaan bukan berarti
membenarkan perbedaan konspsi HAM, perbedaan pengalaman historis dan system
nilai tidak meniscayakan HAM dipahami secara berbeda dan diterapkan secara
berbeda pula dari suatu klompok ke kelompok lain. Menurut teori ini semua nilai
temasuk nilai nilai HAM adalah bersipat universal dan tidak dapat dimodifikasi
untuk menyesuaikan perbedaan budaya dan sejarah suatu negara. Klompok ini
menganggap hanya ada satu paket pemahaman mengenai HAM, bahwa nilai nilai HAM
sama dimanapun dan kapanpun seta dapat
diterapkan pada masyarakat yang mempunyai latar belakang budaya dan sejarah
yang berbeda. Dengan demikian, pemahaman dan pengakuan terhadap nilai-nilai HAM
berlaku secara universal.[4]
D. Islam dan Hak Asasi
Manusia (HAM)
Islam
adalah agama universal yang mengajarkan keadilan bagi semua manusia tanpa
pandang bulu.sebagai agama kemanusiaan islam meletakan manusia pada posisi yang
sangat mulia. Manusia digambarkan dalam Al-Quran sebagai mahlik yang paling
sempurna dan harus dimuliakan. Bersandar dari pandangan kitab suci ini,
perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam islam tak lain
merupakan tuntunan dari ajaran islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap
pemeliknya. Dalam islam, sebagai mana dinyatakan oleh Abu A`la Al-Maududi, HAM
adalah hak kodrati yang dianugrahkan Allah SWT. Kepada setiap manusia dan tidak
dapat dicabut atou dikurangi oleh kekuasaan atou badan apapun. Hak-hak yang
diberikan Allah itu bersifat permanen dan kekal.
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi
menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban
bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah
bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas
kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri
dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan
menjamin hak-hak ini. Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan
sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga
perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban
negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak
ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang
tidak mau membayar zakat. Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap
hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai tuga sosial yang
apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap memerintah. Allah
berfirman:
"Yaitu
orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukannya di muka bumi, niscaya mereka
menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah
perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah kembali semua urusan." (QS.
22: 4)
Wacana
HAM bukan lah sesuatu yang baru dalam sejarah peradaban islam. Para ahli islam
mengatakan wacana HAM dalam islam jauh lebih awal dibandimgkan konsep HAM yang
muncul di Barat. Menurut mereka, islam datang dengan membawa pesan universal
HAM. Menurut Maududi, ajaran tentang HAM yang terkandung dalam piagam magna chartatercipta 600 tahun setekah
kedatangan islam ni negri Arabia.
Konsep
islam tentang ham dapat dijumpai dalam sumber islam, Al-Quan dan hadis. Sedang
implementasi HAM dapat dirujuk pada praktik kehidupan sehari-hari Nabi Muhammad
SAW., yang dikenal dengan sebutan sunah (tradisi)
Nabi Muhammad SAW. Tonggak sejarah peradaban islam sebagai agama HAM adalah
lahirnya deklarasi Nabi Muhammad di madinah yang biasa dikenal dengan Piagam
Madinah.
Terdapat
dua prisip pokok HAM dalam Piagam Madinah. Pertama,
semua pemeluk islam adalah suatu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa. Kedua, hubungan atara komunitas muslim
dengan non muslim di dasarkan pada perusip-perinsip:
1.
Berinteraksi secara
baik dengan sesama tetangga;
2.
Saling membantu dalam
menghadapi musuh bersama;
3.
Membela mereka yang
teraniyaya;
4.
Saling menasehati;
5.
Menghargai kebebasan
beragama;
Pandangan
inklusif kemanusiaan piagam madinah kemudian menjadi semangat deklarasi HAM
islam di Kairo, yang lahir pada 5 Agustus 1990.[5]
E. Pelanggaran
HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran
HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat
negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No.
26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain
dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Pelanggaran
HAM dikelompokan kepada dua bentuk, yaitu: (1)
pelanggaranHAM berat, dan (2) pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran ham berat meliputi
kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan . sedangkan, bentuk pelanggaran
HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat tersebut.
Kejahatan
genosida adalah setiap perbatan yang dilakukan dengan maksuk untuk
menghancurkan atou memusnahkan seluruh atou sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnis, dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara:
1.
Membunuh anggota
kelompok
2.
Mengakibatkan
penderitaan fisik atou mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
3.
Menciptakan kondisi
kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh
atou sebagiannya
4.
Memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok
5.
Memindahkan secara
paksa anak-anak dari krlompok tertentu ke kelompok yang lain
Sedangkan
kejahatan kemanusian adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan serangan yang
meluas dan sistematis. Adapun serangan yamg dimaksud ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil berupa:
a.
Pembunuhan;
b.
Pemusnahan;
c.
Pembudakan;
d.
Pengusiran atou
pemindahan penduduk secara paksa;
e.
Perampasan kemerdekan
atou perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar
(asas-asa) ketentuan; pokok hukum internasional;
f.
Penyiksaan;
g.
Perkosaan, perbudakan
seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atou
aterilisasi secara paksa atou bentuk bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h.
Penganiyaan terhadap
kelompok tertentu atou perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis, kelamin, atou alas an lain yang telah
diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i.
Penghilangan orang
secara paksa; atau
j.
Kejahatan apartheid,
penindasan dan doninasi suatu kelompok ras atas kelompok ras lain untuk
mempertahankan dominasi dan kekuasaannya[6]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia
sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya
terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar
atau menindas HAM orang lain.
Secara
internasional hak asasi manusia dideklarasikan untuk prtama kali pada tahun
1948 setelah dunia mengalami dua perang yang melibatkan multi Negara. Usaha
internasional ini dilakukan setelah banyaknya hak-hak Manusia yang
diinjak-injak akibat perang. Belakangan deklarasi itu dikenal dengan naskah universal Deklaration of Human Rights (Deklarasi
Umum Hak Asasi Manusia/DUMAM), Unite
Nation/PBB.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain.
Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang
Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan
Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik
kehidupan umat Islam.
B. Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu
mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga
harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan
pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak
oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu
menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Komarudin
Hidayat dan Azyumardi Azra, Pendidikan
Kwwargaan, jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,
Subhan
Sofhian, dan Asep Sahid Gantara, Pendidikan
Kewarga Negaraan, Bandung: Fokusmedia, 2011
Subhan
Sofhian, dan Asep Sahid Gantara, Pendidikan
Kewarga Negaraan, Bandung: Fokusmedia,