Senin, 27 Februari 2012

HAK ASASI MANUSIA (HAM)


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.
HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan oranglain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
A.    Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian HAM?
2.      Apa sejarah Perkembangan HAM
3.      Bagaimana Hak Asasi Manusia: Antara Universalitas dan Relativitas
4.      Bagaiman Islam dan Hak Asasi Manusia (HAM)
5.      Apa saja pelanggaran HAM dan pengadilan HAM

B.     Tujuan masalah
1.      Untuk mengetahui pengertian HAM?
2.      Untuk mengetahui sejarah Perkembangan HAM
3.      Untuk mengetahui hak Asasi Manusia: Antara Universalitas dan Relativitas
4.      Untuk mengetahui Islam dan Hak Asasi Manusia (HAM)
5.      Untuk mengetahui pelanggaran HAM dan pengadilan HAM

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Menurut Teaching Human Right yang diterbitkan oleh Pesserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Hak hidup, misalnya, adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuaru yang dapat membuat seseorang tetap hidup. Tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.
Senada dengan pengertian diatas adalah pernyataan awal hak asasi manusia (HAM) yang dikemukakan oleh John Locke. Menurut Locke, hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsungn oleh tuhan yang maha pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karna sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa; bukan lembaga manusia atou lembaga kekuasaan.
Hak asasi manusia tertuang dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan  anugrah-Nya yang wajib dihomati, dijungjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hokum, pemerintahan, dan setiap orang demii kehormatan seta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dari pengertian diatas dafat disipulkan bahwa hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahlik Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati, dan dilindungi oleh negara, hokum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia[1]
B.     Sejarah Perkembangan HAM
Secara internasional hak asasi manusia dideklarasikan untuk prtama kali pada tahun 1948 setelah dunia mengalami dua perang yang melibatkan multi Negara. Usaha internasional ini dilakukan setelah banyaknya hak-hak Manusia yang diinjak-injak akibat perang. Belakangan deklarasi itu dikenal dengan naskah universal Deklaration of Human Rights (Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia/DUMAM), Unite Nation/PBB.
Bila dilihat dari sisi rentan historis, deklarasi diatas sesungguhnya merupakan salah satu rangkaian usaha umat manusia untuk lepas dari belenggu keserakahan manusia terhadap manusia lainnya, serta memperjuangkan yang dianggap haknya, usaha-usaha tersebut ucapkali harus hibayar dengan mengorbankan jiwa dan raga. Di Barat abad pertengahan misalnya usaha-usaha itu sering muncul ketika ada suatu persingungan antara suatu kelompok dengan kelompok lain dan persinggungan itu dianggap telah telah merendahkan martabat seorang manusia. Dalam peruses demikian itu telah lahir banyak naskah mengenai upaya untuk saling memelihara dan menghormati beberapa hak manusia yang dianggap asasi dan universal. Adapun naskah-naskah dimaksud adalah:
1.      Magna Charta (Piagam Agung, 1215), suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan Raja john dari Inggris kepada beberapa bangsawan bahwanya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan Raja
2.      Bill of Righ (Undang-Undang Hak, 1689), suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnya mengadakan perlawanan terhadap Raja James II, dalam suatu revolusi tak berdarah (The Glorius Revolution of 1688).
3.      Declaration des drois de I`homme et do citoyen (pernyataan hak-hak manusia dan warga negara, 1789), suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revulusi prancis, sebagai perlawanan terhadap kesewenangan dari rezim lama
4.      Bill of Right (Undang_Undang Hak), suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika dalam tahun 1789 (sama tahunnya dengan deklarasi perancis), dan yang menjadi bagian dai undang-undang dasar pada tahun 1791[2].
Naskah-naskah deklarasi abad ke-17 dan abad ke-18 diatas pada perinsipnya banyak banyak dipengaruhi oleh gagasan mengenai Hukum Alam (natural law), seperti yang dirumuskan oleh john locke (1632-1714) dan Jean Jaques Rousseaau (1712-1778) dan hanya terbatas pada hak-hak yang bersifat politis saja seperti kesamaan hak, hak atas kebebasan, hak untuk memilih, dan hak untuk dipilih.
Memasuki abad ke-20 hak-hak asasi diwilayah politik saja ternyata dianggap tidak memadai dan tidak sempurna, oleh karena itu dirumuskan berbagai naskah hak-hak lainnya. Diantara yang merumuskan itu adalah Franklin D. Roosevelt, Presiden Amerika Serikat, ia mencetuskan empat kebebasan atou terkenal dengan istilah The Four Freedem , yakni:
1.      Freedom of speech (kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat)
2.      Freedom of religion (kebebasan beragama)
3.      Freedom of fear (kebebasan dari takut)
4.      Freedom of want (kebebasan dari kemiskinan/kemalaratan)
Berdasarkan naskah rumusan  HAM diatas, jelas sekali bahwa terdapat pergeseran pola pikir dari politik sentries menjadi pola pikir yang lebih luas lagi, yakni bahwa hak asasi manusia itu tidak hanya diwilayah politik seperti kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat saja, melainkan juga menyangkut hak ekonomi seperti hak mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan kesejahtraan. Dan sampai saat ini, era modern seperti sekarang ini, pergeseran pola pikir mengenai HAM tersebut terus bergulir dan berkembang.[3]
C.    Hak Asasi Manusia: Antara Universalitas dan Relativitas
Sekalipun subtansi HAM bersifat universal meningkat sifatnya sebagai pemberian tuhan, dunia tidak pernah sepi dari perdebatan dalam pelaksanaan HAM. Hampir senmua negara sepakat dengan iniversal HAM. Tetapi memiliki perbedaan pandangan dan cara pelaksanaan HAM. Hal demikian kerap sekali disebut dengan istilah wacana universalitas dan lokalitas atou partikularitas HAM. Partikulsritas ham terkait dengan kehususan yang dimiliki suatu negara atou kelompok sehingga tidak sepenuhnya dapat melakukan perinsip-prinsip ham universal. Khususan tersebut bisa saja bersumber pada kekhasan nilai budaya agama, dan tradisi setempat. Misalnya, hidup serumah tanpa ikatan nikah (kumpul kebo) atou berciuman dimuka umum dalam persefektip HAM diperbolehkan, tetapi dalam persefektip budaya local suatu negara keduanya dipandang sebagai praktik yang menggangu adat kesusilaan setempat bahkan bisa dikenakan sansi hukum. Hal serupa dapat dianalogikan pada masalah perinsip kebebasan beragama bagi setiap orang yang dijamin oleh HAM. Namunn, perinsip universal kebebasan berkeyakinan ini seringkali digugurkan oleh pandangan keyakinan suatu komunitas agama yang mengajarkan untuk menyebarkan dan mengamalkan ajaran agamanya kepada leluarga dan anggota kelompoknya sebagai bagian pelaksanaan ajaran agama yang diyakininya.
Perdebatan antara universalitas dan particular HAM tercermin dalam dua teori yang saling berlawanan: teori relativisne dan teori universalitas HAM. Teoro relativisme cultural berpandangan nilai-nilai moral dan budaya bersifat particular. Para penganut teori ini berpendapat bahwa tidak ada hak universal, semuanya tergantung pada kondisi social kemasyarakatan yang ada. Hak-hak dasar bisa diabaikan atou disesuaikan dengan praktik-praktik sisial. Oleh karenanya, ketika berbenturan dengan nilai-nilai luokal, maka HAM harus dikonteks tualitaskan, sehingga nilai-nilai moral, ham bersifat local dan sepesipik dan hanya berlaku khusus pada suatu negara, tidak pada negara lain.
Para penganut relatipisme kultular yang mendukung konteks tualisasi HAM cendrung melihat universalitas HAM sebagai imperelialisme kebudayaan barat. Hak asasi, sebagai ditetapkan dalam DUHAM, dipandang sebagai produk politik barat, sehingga tak bisa diterapkan secara universal. Keengganan untuk menetapkan. DUHAM secara menyeluruh juga didukung oleh dalih pembelaan terhadap pluralitas dengan dasar bahwa kemerdekaan petama-tama berarti kemerdekaan untuk berbeda sehingga penyeragaman ham dipandang sebagai perampasan kemerdekaan itu sendiri.
Disisi lain, kelompok kedua (universalitas HAM) yang berpegang pada teori radikal universalitas ham berargumen bahwa perbedaan kebudayaan bukan berarti membenarkan perbedaan konspsi HAM, perbedaan pengalaman historis dan system nilai tidak meniscayakan HAM dipahami secara berbeda dan diterapkan secara berbeda pula dari suatu klompok ke kelompok lain. Menurut teori ini semua nilai temasuk nilai nilai HAM adalah bersipat universal dan tidak dapat dimodifikasi untuk menyesuaikan perbedaan budaya dan sejarah suatu negara. Klompok ini menganggap hanya ada satu paket pemahaman mengenai HAM, bahwa nilai nilai HAM sama dimanapun dan kapanpun  seta dapat diterapkan pada masyarakat yang mempunyai latar belakang budaya dan sejarah yang berbeda. Dengan demikian, pemahaman dan pengakuan terhadap nilai-nilai HAM berlaku secara universal.[4]

D.    Islam dan Hak Asasi Manusia (HAM)
Islam adalah agama universal yang mengajarkan keadilan bagi semua manusia tanpa pandang bulu.sebagai agama kemanusiaan islam meletakan manusia pada posisi yang sangat mulia. Manusia digambarkan dalam Al-Quran sebagai mahlik yang paling sempurna dan harus dimuliakan. Bersandar dari pandangan kitab suci ini, perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam islam tak lain merupakan tuntunan dari ajaran islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap pemeliknya. Dalam islam, sebagai mana dinyatakan oleh Abu A`la Al-Maududi, HAM adalah hak kodrati yang dianugrahkan Allah SWT. Kepada setiap manusia dan tidak dapat dicabut atou dikurangi oleh kekuasaan atou badan apapun. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen dan kekal.
Hak  asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini. Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Negara juga menjamin tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah mempunyai tuga sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak untuk tetap memerintah. Allah berfirman:
"Yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukannya di muka bumi, niscaya mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah kembali semua urusan." (QS. 22: 4)
Wacana HAM bukan lah sesuatu yang baru dalam sejarah peradaban islam. Para ahli islam mengatakan wacana HAM dalam islam jauh lebih awal dibandimgkan konsep HAM yang muncul di Barat. Menurut mereka, islam datang dengan membawa pesan universal HAM. Menurut Maududi, ajaran tentang HAM yang terkandung dalam piagam magna chartatercipta 600 tahun setekah kedatangan islam ni negri Arabia.
Konsep islam tentang ham dapat dijumpai dalam sumber islam, Al-Quan dan hadis. Sedang implementasi HAM dapat dirujuk pada praktik kehidupan sehari-hari Nabi Muhammad SAW., yang dikenal dengan sebutan sunah (tradisi) Nabi Muhammad SAW. Tonggak sejarah peradaban islam sebagai agama HAM adalah lahirnya deklarasi Nabi Muhammad di madinah yang biasa dikenal dengan Piagam Madinah.
Terdapat dua prisip pokok HAM dalam Piagam Madinah. Pertama, semua pemeluk islam adalah suatu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa. Kedua, hubungan atara komunitas muslim dengan non muslim di dasarkan pada perusip-perinsip:
1.      Berinteraksi secara baik dengan sesama tetangga;
2.      Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama;
3.      Membela mereka yang teraniyaya;
4.      Saling menasehati;
5.      Menghargai kebebasan beragama;
Pandangan inklusif kemanusiaan piagam madinah kemudian menjadi semangat deklarasi HAM islam di Kairo, yang lahir pada 5 Agustus 1990.[5]
E.     Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Pelanggaran HAM dikelompokan kepada dua bentuk, yaitu: (1)  pelanggaranHAM berat, dan (2) pelanggaran HAM  ringan. Pelanggaran ham berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan . sedangkan, bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat tersebut.
Kejahatan genosida adalah setiap perbatan yang dilakukan dengan maksuk untuk menghancurkan atou memusnahkan seluruh atou sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara:
1.      Membunuh anggota kelompok
2.      Mengakibatkan penderitaan fisik atou mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
3.      Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atou sebagiannya
4.      Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok
5.      Memindahkan secara paksa anak-anak dari krlompok tertentu ke kelompok yang lain
Sedangkan kejahatan kemanusian adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan serangan yang meluas dan sistematis. Adapun serangan yamg dimaksud ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:
a.       Pembunuhan;
b.      Pemusnahan;
c.       Pembudakan;
d.      Pengusiran atou pemindahan penduduk secara paksa;
e.       Perampasan kemerdekan atou perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asa) ketentuan; pokok hukum internasional;
f.       Penyiksaan;
g.      Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atou aterilisasi secara paksa atou bentuk bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h.      Penganiyaan terhadap kelompok tertentu atou perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis, kelamin, atou alas an lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i.        Penghilangan orang secara paksa; atau
j.        Kejahatan apartheid, penindasan dan doninasi suatu kelompok ras atas kelompok ras lain untuk mempertahankan dominasi dan kekuasaannya[6]













BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
Secara internasional hak asasi manusia dideklarasikan untuk prtama kali pada tahun 1948 setelah dunia mengalami dua perang yang melibatkan multi Negara. Usaha internasional ini dilakukan setelah banyaknya hak-hak Manusia yang diinjak-injak akibat perang. Belakangan deklarasi itu dikenal dengan naskah universal Deklaration of Human Rights (Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia/DUMAM), Unite Nation/PBB.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
B.     Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.

DAFTAR PUSTAKA
Komarudin Hidayat dan Azyumardi Azra, Pendidikan Kwwargaan, jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,
Subhan Sofhian, dan Asep Sahid Gantara, Pendidikan Kewarga Negaraan, Bandung: Fokusmedia, 2011
Subhan Sofhian, dan Asep Sahid Gantara, Pendidikan Kewarga Negaraan, Bandung: Fokusmedia,


[1] Komarudin Hidayat dan Azyumardi Azra, Pendidikan Kwwargaan, jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2008, hlm. 110
[2] Miriam Budiardjo, Dasar Dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama, 2004, hal. 120.
[3] Subhan Sofhian, dan Asep Sahid Gantara, Pendidikan Kewarga Negaraan, Bandung: Fokusmedia, 2011, hah. 142.
[4] Ibid
[5] Ibid
[6] Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar