Rabu, 23 Mei 2012

makalah hudud dan jinayat


BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar belakang
Dalam literatur masyarakat, khusus dalam kehidupan Islam terdapat berbagai permasalahan yang menyangkut tindakan pelanggaran yang dilakukan manusia. Dengan adanya hal itu, maka dibuatlah aturan yang mempunyai kekuatan hukum dengan berbagai macam sangsi. Sangsi yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan
Maka dari itu, dalam hukum Islam diterapkan jarimah (hukuman) dalam hukum Jinayah Islam yang bertindak sebagai preventif (pencegahan) kepada setiap manusia, dan tujuan utamanya adalah supaya jera dan merasa berdosa jika ia melanggar.
Maka dari itu adanya Qishash bukan sebagai tindakan yang sadis namun ini sebuah alternatif demi terciptanya hidup dan kehidupan yang sesuai dengan Sunnah dan ketentuan-ketentuan Ilahi
Sebenarnya kalau hukum yang dibuat manusia belum sepenuhnya bisa mengikat, dan hal tersebut bisa direkayasa sekaligus bisa dilanggar, karena pada intinya hanya hukum Islam lah yang sangat cocok bagi kehidupan manusia di dunia. Hal ini terbukti dengan adanya hukum Islam banyak negara yang merasa cocok dengan berlakunya hukum Islam. Tapi ada satu hal yang masih menjadi pertanyaan apakah benar hukum islam itu sulit diterapkan dalam suatu tatanan kemasyarakatan atau itu hanya sebuah alasan dari segelintir orang yang tidak suka terhadap aturan tersebut.
Dalam makalah ini diajukan beberapa hal yang menyangkut pelanggaran dan sangsi sesuai dengan perbuatannya itu. Maka dari itu didalam makalah ini akan dibahas mengenai Qishash/Hudud “Hukuman-hukuman”. Setelah mengetahu berbagi macam hukuman yang diakibatkan atas pelanggaran seseorang maka diharapkan akan muncul suatu hikmah dan tujuan kenapa hukuman itu ada dan dilaksanakan.
  1. Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian jinayat dan hudud?
2.      Apa nacan-macam jinayat dan hudud?
3.      Bagai mana hukum kishash



  1. Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui pengertian jinayat dan hudud
2.      Untuk mengetahui macam-macam jinayat dan hudud
3.      Untuk mengetahui bagaimana hukum kishash

BAB II
PEMBAHASAN
  1. Pengertian Jinayat Dan Hudud
Lafadz Jinayat adalah maknanya umum, sedangkan menurutbahasa Arab, yaitu ma’fukal janhati minal jara’im, yang bermakna suatu perkara di atas kesalahan dari pada kejahatan-kejahatan. Sebab maksud jinayat disini adalah al-fara’im adalah jama’ dari jarimah, yang akar katanya dari jarama dan ajrama, yang bermakna berbuat dosa, melakkan kesalahan dan kejahatan. Menurut Marwardi bahwa, jara’im adalah larangan syar’i yang dicegah oleh Allah dengan had atau ta’zir, yakni bila dilakukan dengan sengaja. Orang yang melakukan perbuatan dosa atau  kejahatan besar disebut mujrimun. Dalam al-quran banyak ayat yang menerangkan tentang (pelaku kejahatan dan perbuatan dosa besar).
Firman Allah Ta’ala : Q.S. Al-Zukhruf :74
  
Artinya:“Sesungguhnya orang-orang yang berdosa kekal di dalam adzab neraka         Jahanam.”
Sesungguhnya orang-orang yang berdosa berada dalam kesesatan (di dunia) dan dalam neraka.
Q.S. Al-Qalam : 35
  
Artinya:”Maka Apakah patut Kami menjadikan orng-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa”[1] (orang kafir)
Jadi yang dimaksud Jinayat adalah perbuatan-perbuatan dosa besar atau kesalahan yang mengarah pada kejahatan (tindak pidana), yang diharamkan menurut Syara’ dan orang yang melakukannya dikenai Hudud  (hukuman-hukuman ) atau sanksi pidana menurut ketentuan syara’.
Adapun Hudud adalah jama dari Had, yang artinya mencegah. Sedangkan menurut syara’ ada dua arti, yaitu :
1.      Hukum
 seperti dalam firman allah, suarat Al-Baqarah ayat 229 :
y7ù=Ï? ߊrßãn «!$# Ÿxsù $ydrßtG÷ès? 4 
Artinya;”Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya”.
Maksudnya bahwa itu semua adalah hukum-hukum Allah, menyangkut halal dan haram, maka jangan lah engkau menghalalkan yang haram, dan janganlah mengharamkan yang halal.
2.      Hukuman
sekalipun tidak ditentuka, seperti sabda rosullah SAW.
“tidak boleh memukul lebih dari sepuluh kali cambukan kecuali dalam (melaksanakan) suatu hukuman (had) dari hukum-hukum Allah.” (H.R. bukhori muslim)
Bahwa maksud hudd dalam hadis diatas, adalah hukuman hukuman, bagi yang meninggalkan salahsatu hak Allah. Sedangkan hudud menurut istilah syara’ adalah hukumdengan aturan tertentu terhadap tindak kejahatan atou maksiat, untuk mencegah tindak serupa pada yang kedua kalinya. Atou menurut pukoha, yaitu pendidikan kearah perbaikan dan pengadilan yang bentuk dan kadarnya berbeda bergantung pada jenis dan kadar pelanggarannya.
  1. Macam-Macam Jinayat Dan Hudu
1.      Macam-Macam Jinayat
Ada lima jenis macam-macam jinayat (kejahatan) yang dikenai sanksi pidana hudud (hukuman-hukuman) menurut syara’, yaitu :
a)      Kejahatan pada badan, jiwa, dan anggota-anggota badan.
1)      Al-Qathlu, yaitu dengan cara pembunuhan.
2)      Al-Farhu, yaitu dengan cara meluakai.
b)      Kejahatan pada kelamin.
1)      Perjinahan.
2)      Sifah (pelacuran)
c)      Kejahatan atas harta
1)      Hirabah, yaitu harta yang diambil denganm cara memerangi yang dilakukan tanpa alasan (ta’wil)
2)      Baghyun, (kezaliman), yaitu harta yang diambil dengan cara memerangi, yang silakukan dengan alasan.
3)      Pencurian, yaitu harta yamh diambil denggan cara menunngu kelengahan dari suatu tempat penyimpanan,
4)      Ghasab (perampasan). Yaitu apabial menggunakan kekuatan dan kekuasaan. Dalam pemarinyahan disebut korupsi (ikhtilas mali hukumah)
d)     Kejahatan pada kehormatan
·         Qadzaf  yaitu menuduh zina.
e)      Kejahatan berupa pelanggaran pada  makanan dan minuman yang diharamkan menurut syara’
2.      Macam-Macam Hudud (hukuman)
Adpun macam-macam hudud (hukuman) terbagi menjadi dua bagia:
a.       Had penghilangan nyawa atou anggota badan
Had yang berkenaan dengan penghilangan nyawa atou anggota badan, terdiri dari dua bagian:
1)      Qiyas, yaitu pembalasan yang sepadan terhadap suatu kelakuan kadar kejahatan yang betul-betul disengaja dan direncanakan. Baik qisas pada jiwa, atou qisas pada anggota-anggota badan dan pelukaan.
2)      Diyat (denda), yaitu sebagai pengganti qishas berupa denda dengan harta, dikala gugur lantaran pelaku kejahatan diampuni, ketidak sengajaan, atou ada unsur-unsur disengaja. Dalam diat pun ada pada jiwa juga diat pada anggota-anggota badan dan pekukaan. Selain itu bagi si pelaku mewajibkan membayar kafarat, yaitu denda untuk mrnghapuskan dosa kepada Allah, disamping ia wajib membayar denda kepada keluarga korban.
b.      Had tentangpelanggaran berbuat maksiat
1)      Rajam yaitu hukuman dera bagi zina muhshan dengan cara dilempari di muka imum.
2)      Ta’zir adalah menghukum dengan vara di jilidyaitu hukuman-hukuman dera dengan cara pencambukan. Atou hukuman ta’zir juga bisa berbentuk pemukulan, atou denga tmparan dengan telapak tangan, atou di asingkan atou dipecat dari kedudukannya, atou dengan dimasukan kepenjara, yang berarti hukum ta’zir adalah hukuman pengajaran.
Iama ato wakil imam yang berhak meng hukum ta’zir. Adapun hukuman ta’jir  itu berlaku pada ketentuan hukuman had, misalnya pada orang yang meminum minuman keras, atou bisa juga hukuman ta’zir itu karana tidak ada ketentuan hukum had atou kafaratnya, namun hal itu sebagai hak Allah, maupun hak manusia, misalnya mfakhadoh, yaitu menggauli wanita selain dari kemaluannya (farji), memaki yang tidak dengan qadaf, dan memukul yang tidak semestinya, dan lain-lain.
Adapun syarat-syarat menegakan hukum had, yaiyu:
·         Pelaku pidana telah mukalaf, balig dan berakal.
·         Pelaku pidana tidak gila
·         Pelaku pidana tidak dipaksa
·         Pelaku pidana tidak terdesak keadaan. Maksudnya satu upaya untuk mengatasi suatu kesulitan demi menjaga jiwa dan sebagainya sehingga melanggar langgaran.
  1. Hukum Qishash
Hukum qishahsh, yaitu hukum pembalasan yang sepadan terhadap suatu kelakuan kadar kejahatan yang betu-betul disengaja dan direncanakan. Baik qishash pada jiwa atou qishash pada anggota-anggota badan.
            Firman Aallah Ta’ala: surat al-Baqarah 179
Artinya: Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.
Ø  Qishash ada 2 macam
a.       Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan
Para ulama membagi pembunuhan menjadi tiga bagian
·         Al-Qatlu ‘Amdun Mahdun
Yaitu pembunuhan bemnar-benar disengaja dan direncanakan dengan memakai senjata atou alat yang bisa dipakai untuk membunuh, atou sejenisnya, seperti pistol, pisau dan sebagainya
Firman allah ta’ala surat Al-baqarah ayat 178
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula).
·         Al-qatlu ‘khata’un mahdhun
Yaitu pembunuhan yang tidak direncanakan, yang terjadi karna unsur kekeliruan dan ketidak sengajaan. Seperti, seseorang bermaksud menembak babi tetapi salah sasran mengenai manusia yang akhirnya mati.
·         Al-qatlu sibhu amdhi
Yaitu pembunuhan yang tidak direncanakanyang terjadi seolah-olah disengaja, maksudnya, seseorang bermaksud memukul, atou melukaidengan suatu alat yang bukan alat-alat senjata yang digunakan untuk membunuh
b.      Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.
Ø  Syarat-syarat Qishash
a.       Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa
b.      Pembunuh bukan bapak dari yang terbunuh. Tidak wajib qishash bapak yang membunuh anaknya. Tetapi wajib qishash bila anak membunuh bapaknya.
c.       Oran g yang dibunuh sama derajatnya, Islam sama Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
d.      Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota dengan anggota, seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga.
e.       Qishash itu dilakukan dengn jenis barang yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
f.       Oran g yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa oran g kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah,‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’)
Ø  Syarat-syarat wajib hukum qishash
Hukum qishash tidak boleh dilaksanakan, kecuali telah memenuhi beberapa syarat berikut ini:
1.      Si pembunuh haruslah orang mukallaf (aqil baligh), sehingga anak kecil, orang gila, dan orang yang tidur tidak terkena hukum qishash. Nabi saw bersabda
“Diangkat pena dari tiga golongan: (Pertama) dari anak kecil hingga baligh, (kedua) dari orang tidak waras pikirannya hingga sadar (sehat), dan (ketiga) dari orang yang tidur hingga jaga.” (Shahih: Shahihul ‘Jami’us Shaghir no: 3512)
2.      Orang yang terbunuh adalah orang yang terlindungi darahnya, yaitu bukan orang yang darahnya terancam dengan salah satu sebab yang disebutkan dalam hadist Nabi saw
"Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan satu di antara tiga dst." (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7641).
3.      Hendaknya si terbunuh bukanlah anak si pembunuh, karena ada hadist Nabi saw:
"Seorang ayah tidak boleh dibunuh karena telah membunuh anaknya." (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2214, Tirmidzi II: 428 no: 1422 dan Ibnu Majah II: 888 no: 2661)
4.      Hendaknya si korban bukanlah orang kafir, sedangkan si pembunuh orang muslim. Nabi saw bersabda:
“Orang muslim tidak boleh dibunuh karena telah (membunuh) orang kafir.” (Hasan Shahih: Shahih Tirmidzi no: 1141, Fathul Bari XII: 260 no: 6915, Tirmidzi II: 432 no: 1433 dan Nasa’i VIII: 23)
5.      Hendaknya yang terbunuh bukan seorang hamba sahaya, sedang si pembunuh orang merdeka. Al-Hasan berkata:
“Orang merdeka tidak boleh dibunuh karena (telah membunuh) seorang budak.” (Shahih Maqthu’: Shahih Abu Daud no: 3787, ‘Aunul Ma’bud XII: 238 no: 4494)


BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas maka kami dapatmenarik kesimpulan bahwa: Jinayat adalah perbuatan-perbuatan dosa besar atau kesalahan yang mengarah pada kejahatan (tindak pidana), yang diharamkan menurut Syara’ dan orang yang melakukannya dikenai Hudud  (hukuman-hukuman ) atau sanksi pidana menurut ketentuan syara’.
Adapun Hudud adalah jama dari Had, yang artinya mencegah. Sedangkan menurut syara’ ada dua arti, yaitu : Hukum dan  Hukuman
Ada lima jenis macam-macam jinayat (kejahatan) yang dikenai sanksi pidana hudud (hukuman-hukuman) menurut syara’, yaitu :
1.      Kejahatan pada badan, jiwa, dan anggota-anggota badan.
2.      Kejahatan pada kelamin.
3.      Perjinahan.
4.      Sifah (pelacuran)
5.      Kejahatan atas harta
Adpun macam-macam hudud (hukuman) terbagi menjadi dua bagia:
1.      Had penghilangan nyawa atou anggota badan
2.      Had tentangpelanggaran berbuat maksiat

Hukum qishahsh, yaitu hukum pembalasan yang sepadan terhadap suatu kelakuan kadar kejahatan yang betu-betul disengaja dan direncanakan. Baik qishash pada jiwa atou qishash pada anggota-anggota badan.
  1. Saran
Manusia dalam berbuat tentunya terdapat kesalahan yang sifatnya tersilap dari yang telah ditetapkan atau seharusnya. Apalagi dalam kegiatan menyusun makalah ini. Untuk itu, penulis harapkan dari pembaca, khususnya kepada bapak pembimbing pembawa materi kuliah yaitu bapak M. Syahrial, MA mohon kritik dan sarannya guna perbaikkan penyusunan selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Mulyadi, S,Ag Fiqih Madrasah tsanawiyah. 2004


[1] Maksudnya: sama tentang Balasan yang disediakan Allah untuk mereka masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar